Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (LKBH FH UNS) Surakarta pada tanggal 26-27 Februari 2021 menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji dan mendalami kebijakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 20017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi dan Keputusan Kapolri Nomor 188/I/2020 Tentang Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Dalam Negeri dan Luar Negeri beserta Lampirannya. FGD ini dimaksudkan sebagai kajian keilmuan dalam rangka lebih memahami kebijakan penataan dan pendayagunaan Aparatur Negara sekaligus memberikan sumbangsih penguatan kebijakan tersebut ke depannya.
FGD ini dihadiri oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia antara lain; Dr. Agus Riewanto (Pakar Hukum Tata Negara/Direktur LKBH FH UNS), Dr. Oce Madril (Pakar Hukum Administrasi Negara FH UGM), Dr. Bayu Dwi Anggono, (Pakar Ilmu Perundang-undangan/Dekan FH UNEJ), I Gede Widhiana Suarda, Ph.D (Pakar Hukum Pidana FH UNEJ), Dr. Jimmy Z. Usfunan (Pakar Hukum Kelembagaan Negara FH UNUD Bali), Dr. Duke Arie Widagdo (Pakar Hukum Tata Negara FH UNG Gorontalo) dan Rosita Indrayanti (Direktur Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI FH UNEJ). Kegiatan FGD ini menghasilkan hal-hal berikut:
- Kajian Perspektif Norma Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan
Dalam perspektif konstitusi menurut Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 tugas dan wewenang kepolisian secara atributif dirumuskan, bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Selanjutnya Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas pokok Polri diklasifikasikan menjadi tiga: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian tugas pokok Polri bukan merupakan alat kekuasaan politik, melainkan alat negara guna melaksanakan kebijakan-kebijakan negara yang strategis demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 20017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi. Peraturan ini merupakan manifestasi dari kepastian hukum dalam pengaturan aparatur Kepolisian negara republik Indonesia dapat memangku jabatan-jabatan strategis di struktur pemerintahan di luar struktur organisasi kepolisian. Menginggat dalam jabatan-jabatan struktural di pemerintahan terdapat jabatan yang membutuhkan kemampuan (skill) khusus yang dapat dilaksanakan oleh aparatur kepolisian.
Dalam ketentuan Pasal 5 Perkapolri No. 12 Tahun 2018 dinyatakan, bahwa Penugasan Anggota Polri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan pada: kementerian/lembaga/badan/komisi. Kemudian Ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) dinyatakan, bahwa Jabatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam negeri meliputi: a. jabatan structural. Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jabatan pada kementerian/lembaga/badan/komisi. Kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Kapolri No. 188/I/2020 Tentang Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Dalam Negeri dan Luar Negeri tanggal 30 Januari 2020 beserta lampirannya.
Dalam Lampiran Keputusan Kapolri angka 1 huruf a, pada bagian huruf e ditegaskan bahwa Pengisian jabatan dan kepangkatan dalam penugasan di luar struktur organisasi Polri di dalam negeri:
a) Jabatan Eselon IA dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi dengan pengecualian sebagai berikut:
1). Jabatan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen Pol) untuk penugasan:
a). Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Sestama Lemhanas) Republik Indonesia;
b) Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN) Republik Indonesia;
c) Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris Menteri (Sesmen) dan Inspektur Jenderal (Irjen) pada Kementerian Republik Indonesia;
d Kepala Badan Nasional Penaggulangan Terorise (Ka-BNPT) Republik Indonesia dan
e) jabatan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi pengguna dengan persetujuan Kapolri.
II. Analisis Norma Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran angka 1 huruf a, pada bagian huruf e Keputusan Kapolri No.188/I/2020 Tentang Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Dalam Negeri dan Luar Negeri. Maka anggota kepolisian dapat memangku jabatan strategis Eselon IA di Pemerintahan di luar struktur Polri dengan syarat telah menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Kemudian untuk jabatan eselon IA tertentu, maka dijabat oleh anggota Kepolisian yang berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen Pol), antara lain Sestama Lemhanas, Sekjen, Sesmen dan Irjen pada Kementerian/Lembaga, serta Kepala BNN dan Kepala BNPT. Selain itu, untuk jabatan-jabatan lain eselon IA, dapat dijabat oleh anggota Kepolisian berpangkat Komisaris Jenderal apabila jabatan itu termasuk kualifikasi “jabatan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi pengguna dengan persetujuan Kapolri”.
Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Kapolri angka 1 huruf a, pada bagian huruf e di atas, pada dasarnya selain jabatan-jabatan yang telah disebutkan secara eksplisit di atas, jabatan eselon IA tertentu di Kementerian/Lembaga dapat dijabat oleh anggota Kepolisian berpangkat Komisaris Jenderal, meskipun jabatan eselon IA itu bukanlah jabatan Sekjen, Sestama, Sesmen atau Irjen. Namun demikian frasa “jabatan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan” perlu diperjelas maknanya agar lebih operasional.
Dalam pandangan para akademisi peserta FGD, Jabatan eselon IA tertentu apa saja yang seharusnya dapat dijabat oleh anggota Kepolisian berpangkat Komisaris Jenderal adalah:
Pertama, pada prinsipnya, jabatan itu haruslah jabatan yang memiliki fungsi yang strategis. Tidak bisa diperlakukan pada semua jabatan eselon IA.
Kedua, jabatan dengan fungsi strategis dimaksud ditentukan dengan standar (kualifikasi) tertentu. Dalam hal ini, misalnya, jabatan eselon IA pada Kementerian yang berhubungan dengan fungsi-fungsi penegakan hukum dan jabatan eselon IA pada Kementerian yang memiliki fungsi ketertiban dan keamanan.
Dengan demikian, beberapa jabatan eselon IA yang berhubungan kewenangan-kewenangan strategis, penegakan hukum dalam arti luas, keamanan dan ketertiban masyarakat seharusnya dijabat oleh anggota Kepolisian berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen Pol).
Argumentasi mengapa jabatan-jabatan eselon IA tersebut seharusnya dijabat oleh anggota Kepolisian berpangkat Komisaris Jenderal adalah, karena jabatan eselon IA tersebut akan memberikan dampak luas pada negara dan masyarakat, sehingga membutuhkan pejabat dengan tingkatan (level) otoritas yang lebih tinggi secara kepangkatan. Dengan pangkat Komisaris Jenderal, maka pejabat yang menduduki jabatan eselon IA tersebut akan memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi dan tugas jabatan.
- Rekomendasi
Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Keputusan Kapolri No.188/I/2020 Tentang Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Dalam Negeri dan Luar Negari. Perubahan dimaksud disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan pemerintah yang memerlukan peran dari Anggota Polri untuk memangku jabatan-jabatan strategis eselon IA. Perubahan dapat dilakukan dengan mengubah Lampiran Keputusan Kapolri No.188/I/2020 Tentang Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Dalam Negeri dan Luar Negeri, khususnya pada angka 1 huruf a bagian e, yang pada awalnya berbunyi:
“jabatan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi pengguna dengan persetujuan Kapolri”.
Berubah menjadi sebagaimana bunyi berikut:
“jabatan-jabatan tertentu eselon IA yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum dan ketertiban dan keamanan, dijabat oleh Anggota Kepolisian berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), atas usulan Menteri dan dengan persetujuan Kapolri”.